Info Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru, dan orang tua atau wali korban PHK dengan seleksi mempertimbangkan:
a. Tempat tugas orang tua/wali yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas;
b. Orang tua peserta didik mengajar di sekolah yang dituju dibuktikan dengan SK mengajar;
c. Orang tua/wali korban PHK akibat masa darurat covidl 9 dibuktikan dengan surat PHK atau keterangan pemberhentian kerja dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan tempat orang tua/wali bekerja;
d. Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kuota jalur zonasi.